OJK Terbitkan Aturan untuk Influencer Keuangan, Bisa Kena Denda Rp15 M Jika Langgar

Mitrapost.comOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru yang memperketat penyampaian informasi keuangan oleh influencer keuangan.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang berlaku sejak diundangkan 4 Juni 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan informasi keuangan yang disampaikan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak menyesatkan guna mendukung perlindungan konsumen.

Sejumlah hal yang termuat dalam aturan tersebut diantaranya influencer atau penyampai informasi dilarang menjanjikan kepastian keuntungan atas produk atau layanan keuangan yang tak sesuai dengan karakteristik produk atau layanan tersebut.

Kemudian ada larangan mempromosikan produk atau layanan jasa keuangan yang tak memiliki izin dari OJK.

“Penyampai Informasi menyampaikan informasi yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan; tidak memublikasikan dan/atau memasarkan produk dan/atau layanan di sektor jasa keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK; tidak bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari OJK atau otoritas berwenang; dan tidak melakukan aktivitas yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 2 PJOK tersebut.

Aturan tersebut mencantumkan, kegiatan penyampaian informasi keuangan diantaranya meliputi edukasi keuangan, pemasaran dan/atau pemberian rekomendasi.

Dalam melakukan pemasaran, penyampai informasi atau influencer bekerja sama dengan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). PUJK juga wajib memastikan influencer mencantumkan dan/atau menyebutkan nama/identitas dan keterkaitan dengan PUJK sebelum menyampaikan informasi.

Kemudian memastikan produk dan/atau layanan yang dipasarkan terbatas pada produk dan/atau layanan yang tercantum pada perjanjian yang disepakati, serta memastikan bahwa produk dan/atau layanan yang dipasarkan memiliki izin dari OJK.

PUJK juga perlu memastikan bahwa penyampai informasi atau influencer memiliki keterampilan, kompetensi dan/atau kualifikasi dalam menyampaikan informasi perihal produk dan/atau layanan kepada masyarakat.

Influencer juga diwajibkan mematuhi ketentuan perlindungan data dan informasi, serta tidak menyalahgunakan data konsumen.

Apabila PUJK melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Kemudian pembatasan produk, layanan, ataupun kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya. Sanksi pembekuan produk, layanan, atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya.

Sanksi yang lebih berat berupa pemberhentian pengurus, denda administratif hingga Rp15 miliar, bahkan pencabutan izin produk dan/atau layanan.

“Sanksi administratif dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Sanksi administratif berupa denda dikenakan paling banyak Rp 15.000.000.000,” tulis Pasal 7 ayat (8) dan (9). (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati