Mitrapost.com – Sejak awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) telah berhasil melakukan penangkapan setidaknya terhadap 12 kepala daerah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan penetapan target secara khusus, melainkan berdasarkan pada laporan yang didapat dari masyarakat.
“Ya sebetulnya KPK itu tidak menarget atau mencari kesalahan orang. Modal dasar KPK adalah peran serta dari masyarakat sehingga tadi ditampilkan ada ribuan pengaduan masuk ke KPK,” ujar Fitroh, dikutip dari Detik, Sabtu (01/08/2026).
Oleh sebab itu, Fitroh meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk pro aktif dalam mengajukan laporan jika menemukan adanya dugaan korupsi di wilayahnya. Hal tersebut ditujukan lantaran mampu membantu kinerja KPK.
“Ini cukup membantu KPK sehingga di tahun ini KPK cukup masif yang kebetulan laporan yang cukup disertai dengan petunjuk atau alat bukti yang cukup kuat itu kebetulan di level bupati,” jelasnya dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Meski yang banyak terjaring dalam OTT KPK menyasar pada lini kepala daerah atau bupati, namun Fitroh menyebut bahwa jabatan tinggi lainnya bukan berarti tidak dilakukan penindakan. Pihaknya menegaskan bahwa KPK melaksanakan operasi penangkapan usai mengantongi bukti yang kuat.
“Bukan berarti di level gubernur nggak ada. Juga ada, hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup,” katanya.
“Karena KPK juga tidak boleh melakukan penegakan hukum dengan serampangan, tetap harus didasarkan pada kecukupan alat bukti. Jangan sampai kemudian kita melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






