Mitrapost.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) disebut tengah mendorong Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mengambil peran sebagai pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut diharapkan membuat rantai pasok bahan pangan program MBG dapat dikelola secara penuh oleh desa dari hulu hingga ke hilir melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
Selain itu, pihaknya juga tengah mengarahkan operasional dapur SPPG untuk dapat menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan seperti Compressed Natural Gas (CNG), agar pelaksanaan program MBG tercatat lebih efisien dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, dalam Penandatanganan Surat Dukungan Asta Cita Presiden Republik Indonesia (RI) yang diprakarsai Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPP Papdesi).
Dalam hal ini, Luthfi memaparkan data terkait dengan penerima manfaat program MBG di Provinsi Jawa Tengah yang mencapai hingga lebih dari 9 juta orang, di bawah pelayanan sebanyak 4.382 dapur SPPG. Selain itu, Jateng juga diketahui memiliki lebih dari 8.500 KDMP.
Berdasar pada data tersebut, Luthfi berharap agar KDMP yang telah dimiliki dapat dijadikan sebagai sebuah modal kelembagaan untuk dapat memperkuat ekosistem MBG. Meski demikian, pihaknya terus membuka masukan dan keluhan masyarakat terkait dengan pelaksanaan program MBG di desa.
Karena menurut Luthfi, kearifan lokal beserta dengan produk unggulan yang ada di desa harus dijadikan sebagai prioritas, agar program MBG tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga mampu memberdayakan masyarakat.
Sejalan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa SPPG perlu memanfaatkan potensi pangan yang ada di desa melalui KDMP yang tengah disiapkan menjadi infrastruktur ekonomi desa, bukan sekadar tempat berjualan.
“SPPG wajib membeli bahan pangan dari Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, koperasi desa, atau usaha desa lainnya. Tidak boleh mengambil dari tempat lain jika potensi di desa tersedia,” jelas Zulkifli di KDMP Bergas Kidul, Kabupaten Semarang, Sabtu (27/06/2026). (*)

Redaksi Mitrapost.com





