Mitrapost.com – Aksi penyekapan tiga karyawan percetakan di Senen, Jakarta Pusat, ternyata diotaki oleh pemilik (owner) usaha. Terkait kasus ini, pelaku inisial MML (40) tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
“Kami tahan saudara MML sebagai pemilik percetakan Mau Print dan memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra, Senin (29/6/2026), dikutip Detik.
Adapun enam orang yang terlibat dalam aksi tersebut memiliki peran masing-masing. AI (41) dan S (48) berperan melakukan penyekapan dan menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Sedangkan, AYL mengancam mematahkan kaki korban, sedangkan NHJ yang berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban.
Adapun, perempuan berinisial CML melarang office boy (OB) untuk memberikan makan kepada para korban, serta tersangka perempuan lainnya I yang berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban.
“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung.
“(Tersangka) melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” lanjut dia.
Polisi turut mengungkap motif penyekapan pelaku, lantaran pemilik percetakan, MML, menuduh para korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Para korban turut diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta untuk satu orangnya.
“Pelat besi ini menurut alibi dari para pelaku ini senilai kurang lebih Rp 230 juta, yang menurut para pelaku ini dugaannya khususnya pemilik, tiga orang karyawan inilah yang berperan mengambil atau yang menyebabkan hilangnya pelat besi tersebut,” kata Reynold.
“Sehingga mereka dilakukan penyekapan untuk meminta ganti rugi, yang masing-masingnya diminta kurang lebih 50 juta,” lanjut dia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






