Mitrapost.com – Terungkap praktik penimbunan dan perdagangan ilegal ribuan dus minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Kasus ini diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, inisial AL.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, menyebutkan bahwa AL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka dengan pelaku lainnya, yakni YA selaku Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera.
“Penyidikan kasusnya saat ini masih terus berjalan, dan kami juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut,” jelas Gigih, Rabu (1/7/2026), dikutip Detik.
Menurut penyelidikan, AL diduga berperan sebagai pemodal aktivitas perdagangan ilegal MinyaKita melalui CV Anugerah Langkah Sejahtera. Para tersangka melakukan penimbunan produk, lalu memperdagangkan minyak goreng subsidi tersebut di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Tersangka menjual minyak goreng bersubsidi ini, dengan harga lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok,” terangnya.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan penimbuan minyak goreng bersubsidi. Terkait laporan tersebut, petugas melakukan penggerebekan gudang di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung, pada bulan Mei 2026 lalu.
Gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera digunakan untuk menyimpan MinyaKita yang dikirim dari Bengkulu untuk kemudian diedarkan ke wilayah Lampung Tengah. Aksi ini diduga telah dilakukan sejak 2025.
Polisi turut menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, dan 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan satu liter.
Selain itu, diamankan pula satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, serta sejumlah dokumen lainnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)

Redaksi Mitrapost.com






