Mitrapost.com – Seorang pria inisial LH (20) diduga menyekap seorang remaja asal Mangkubumi, Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar). Pelaku juga melakukan pemerkosaan dan merekam aksi bejatnya tersebut.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah orang tua korban melapor atas kehilangan anak selama dua hari. Berdasarkan penelusuran, korban diduga dibawa oleh teman lelakinya yang dikenal lewat media sosial. Pelaku LH kemudian berhasil diamankan pada Rabu (8/7/2026).
“Awalnya kami terima laporan orang tua korban. Mereka kehilangan anaknya selama 2 hari. Setelah didalami, ternyata korban dibawa dan dipaksa dibawa ke rumah pria tersangka dan melakukan hubungan badan oleh pacarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, dikutip Detik.
Diketahui, keduanya berkenalan lewat Facebook sejak akhir Juni 2026 lalu, kemudian intens berkomunikasi lewat komentar dan pesan pribadi. Akhirnya, mereka memutuskan untuk menjalin hubungan asmara secara daring.
LH kemudian mengajak korban bertemu dengan menjemputnya di wilayah Mangkubumi. Ternyata, korban dibawa ke rumahnya di kawasan Singaparna. Selama di rumahnya, korban disembunyikan dan dipaksa bersetubuh beberapa kali.
“Jauh sebelum kejadian, mereka kenal dari Facebook. Setelah itu intens komunikasi. Sampai awal Juli pelaku jemput korban dari Mangkubumi dan membawanya ke rumah tersangka,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Iptu Josner Ringgo
“Menurut keterangan korban, selama 2 hari itu terjadi 5 kali persetubuhan,” lanjutnya.
Selama disekap, ponsel korban disita oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menghubungi keluarganya. Pelaku LH juga merekam aksi bejat tersebut menggunakan ponsel untuk konsumsi pribadinya.
“Jadi direkam juga sama tersangka. Buat pribadi dia pengakuannya,” kata Josner.
Keberadaan korban berhasil diketahui setelah petugas berusah menghubungi nomor telepon korban, hingga akhirnya mendapatkan respons.
“Jadi selama 2 hari itu kami terus lakukan pencarian. Kami pancing terus biar korban mau respon WA atau telpon. Alhamdulillah akhirnya tersambung dan kita langsung amankan pelaku,” ungkap Josner.
Saat penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjemput korban, serta sejumlah tangkapan layar video dan percakapan di media sosial.
Atas perbuatannya, LH kini harus mendekam di sel tahanan. Ia dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Redaksi Mitrapost.com






