Mitrapost.com – Terbongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di Bekasi, Jawa Barat, dan Lokasari, Jakarta Barat. Mirisnya, sindikat tersebut menargetkan anak-anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Kasus ini terungkap setelah patroli siber berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan aduan masyarakat terkait dugaan praktik perdagangan anak (trafficking). Dugaan ini juga sempat mencuat setelah viral unggahan warga Jepang beberapa waktu lalu.
“Jadi bukan semata-mata karena ada informasi atau unggahan dari warga negara Jepang, tapi sebenarnya informasi ini juga dari KPAI yang sudah memberikan informasi terkait adanya pemanfaatan anak dalam eksploitasi atau perdagangan seksual anak,” jelas Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Rita Wulandari Wibowo, Rabu (8/7/2026).
Penyidik hingga kini belum menemukan bukti adanya keterlibatan warga negara Jepang dalam perkara perdagangan anak tersebut. Meski begitu, pihaknya akan tetap melakukan pendalaman untuk menemukan alat bukti baru.
“Dari keterangan para korban memang ada yang melayani tamu-tamu asing, tapi terhadap warga negara yang tadi disebutkan mereka menyebutkan tidak pernah bertemu. Itu hanya muncul dalam konten yang disampaikan secara online,” ujarnya.
“Kalau memang dalam penelusuran nanti kita temukan ada indikasi warga negara yang tadi disebutkan, pastinya kita akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Yang paling utama juga kami berkoordinasi dengan Divhubinter Polri,” lanjut dia.
Petugas berhasil menyelamatkan delapan anak diduga korban prostitusi di empat kafe kawasan Cibitung, Bekasi. Sebanyak 37 orang turut ditangkap di lokasi, dan dilakukan tes urine. Hasilnya, puluhan orang tersebut dinyatakan negatif narkoba.
Menurut pemeriksaan, para korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki hingga melayani hubungan badan dengan mematok tarif harga tertentu.
“Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tip sekitar Rp100 ribu,” terang Kombes Pol Rita, dikutip Tempo.
Sementara, di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya menyelamatkan satu anak di bawah umur. Wanita berinisial RS (40) turut ditetapkan tersangka lantaran diduga berperan sebagai mucikari atau “Mami”.
“Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual,” jelas Rita.
Lebih lanjut, pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk mengamankan para korban di safe house guna rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.
Dalam operasi penggerebekan jaringan perdagangan orang, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta sejumlah obat-obatan.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76I juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak (ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp200 juta). Kemudian, Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) (ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara). (*)

Redaksi Mitrapost.com






