Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan instruksi terhadap seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk melakukan pemberhentian pengumpulan data dan keterangan terkait dengan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal tersebut secara resmi tertuang ke dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang telah ditandatangani langsung oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Terkait hal ini, instruksi yang ada di dalam surat yang diterbitkan pada Jumat (10/07/2026) itu ditujukan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan kewenangan di tengah pelaksanaannya di lapangan.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Meski demikian, Anang menegaskan terkait dengan pemberhentian pengumpulan data tersebut tidak diartikan bahwa hasil yang telah dikumpulkan akan diabaikan, melainkan akan ditindaklanjuti.
Bahkan, sejumlah data yang telah terkumpul akan dilakukan pendalaman, khususnya atas kaitannya dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG yang saat ini tengah ditangani oleh Korps Adhyaksa atau Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung,” jelasnya, dikutip dari Detik, Selasa (14/07/2026).
Perlu diketahui, perintah pemberhentian tersebut merupakan bagian dari evaluasi atas instruksi 15 Juni 2026 yang meminta para Kajati untuk melakukan inventarisasi permasalahan program MBG oleh Badan Gizi Nasional (BGN). (*)

Redaksi Mitrapost.com





