Mitrapost.com – Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian, tengah melakukan pembukaan terkait dengan peluang pembahasan pembatasan biaya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal tersebut dilakukan berdasarkan maraknya bupati yang terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Dalam hal ini, pihaknya menilai salah satu alasan kepala daerah melakukan korupsi adalah mahalnya biaya politik yang dikeluarkan di tengah pelaksaan Pilkada.
Oleh sebab itu, Tito menilai jika biaya Pilkada perlu diadakan pembatasan sebagai salah satu solusi dari kasus OTT KPK yang selama dua minggu terakhir ini telah menyasar hingga tiga bupati sekaligus.
“Bisa saja, bisa saja (dibahas di Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum/RUU Pemilu). Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu, bagaimana mengaturnya,” ujar Tito di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (16/07/2026).
Dalam hal ini, pihaknya memberikan sejumlah opsi pengaturan, di antaranya seperti transparansi donatur biaya Pilkada bagi suatu pasangan calon (paslon) hingga pembatasan.
“Apakah kemudian yang apa biayanya yang untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya. Seperti di Amerika kan terbuka,” jelasnya.
“Di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur. Saya kira itu ya,” lanjutnya.
Kemudian, pihaknya menyebut terkait dengan keputusan tersebut yang harus disepakati oleh DPR bersama pemerintah.
“Nah undang-undang ini harus kesepakatan dari pembuat undang-undang, DPR ini bersama pemerintah,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com




