Mitrapost.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi melibatkan TNI-Polri untuk mengawasi wajib pajak.
Dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, disebutkan bahwa TNI dan Polri yang dilibatkan dalam pengawasan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Unsur TNI-Polri bakal dilibatkan untuk membangun jejaring informasi dan membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan.
“Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media…,” bunyi poin umum dalam salinan SE-8/PJ/2026 dilansir dari CNN Indonesia.
Pengawasan juga akan dilakukan dengan berbagai cara termasuk telaah jurnal atau karya ilmiah, analisis data, bedah Wajib Pajak, dan berbagai cara lain yang tak bertentangan dengan hukum.
“Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur,” ujarnya.
Karena sistem pelaporan pajak dilakukan mandiri atau self assessment, maka pengawasan disebut untuk memberikan pembinaan terhadap wajib pajak.
Pengawasan dilakukan dengan meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki DJP. Termasuk kewajiban atas objek pajak yang telah dikenakan atau yang belum dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Bagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi,” lanjutnya.
Kemudian pengawasan wilayah dilakukan lewat pengumpulan data ekonomi di wilayah kerja.
“Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan,” ujarnya.
Pengumpulan data di lapanagan dilakukan dengan mendatangi rumah, tempat kegiatan usaha, dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak atau pihak terkait untuk menemukan subjek atau objek pajak.
Sedangkan pengumpulan data nonlapangan dilakukan lewat teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi. (*)

Redaksi Mitrapost.com






