Mitrapost.com – Pemerintah Amerika Serikat (AS) diketahui secara resmi melakukan penurunan terhadap tarif impor produk Indonesia, dari yang sebelumnya sebesar 19 persen menjadi hanya 10 persen, dan mulai diberlakukan pada Jumat (24/07/2026).
Dalam hal ini, Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI), Purbaya Yudhi Sadewa, menilai bahwa penerapan kebijakan tersebut menjadi sebuah perkembangan yang positif, meski belum dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi Indonesia.
Pasalnya, Purbaya menyebut terkait dengan penerapan kebijakan penurunan tarif impor dari Pemerintah AS tersebut yang juga ditetapkan serupa bagi banyak negara lainnya. Oleh sebab itu, posisi daya saing ekspor RI di pasar AS relatif tidak mengalami perubahan.
“Dari 19 persen ke 10 persen tentu lebih baik. Yang 19 persen kan tidak jadi, kembali ke tarif normal. Yang 10 persen berlaku secara menyeluruh (across the board), jadi itu bagus buat kita,” ucap Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Tapi dari sisi persaingan sama saja, karena yang lain juga kena tarif yang sama. Jadi mungkin kita rugi sedikit,” tambahnya, dikutip dari IDN Times, Sabtu (25/07/2026).
Pemberlakuan tarif impor sebesar 10-12,5 persen dari Pemerintah AS terhadap sebanyak 60 mitra dagang termasuk Indonesia, ditujukan sebagai bagian dari langkah mereka untuk memperketat kebijakan perdagangan sekaligus memperkuat penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.
Perlu diketahui, di antara sejumlah negara yang mendapatkan tarif impor sebesar 10 persen meliputi Indonesia, Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, India, Honduras, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.
Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss, dikenai tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) menjadi 10 atau 12,5 persen, sementara 38 wilayah lainnya dikenai tarif resmi sebesar 12,5 persen. (*)

Redaksi Mitrapost.com


