Mitrapost.com – Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Ardiansyah (FA) masih bergulir. Penanganan kasus tersebut saat ini ditangani Tim 9 di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Pengusutan kasus ini mendapatkan dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu juga telah menerima Febrie sebagai tahanan yang dititipkan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) KPK.
“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (24/7/2026) malam, dikutip Detik.
“Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK,” lanjut dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keputusan penahanan Febrie tetap di tangan penyidik Kejagung RI. Budi mengatakan bahwa Febrie bukan satu-satunya tahanan yang pernah dititipkan ke KPK selama proses penyidikan perkara.
“Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima empat Sprindik pelimpahan kasus Febrie dari Polri, di antaranya kasus dugaan korupsi ASABRI, Krakatau Steel, dan Pengadaan Batubara PLTU, serta dugaan TPPU terkait temuan emas 74 Kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah.
Febrie saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemeriksaan, dugaan korupsi itu dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai Jampidsus. Saat ini, statusnya masih menjadi tahanan Kejagung, namun dititipkan ke Rutan KPK.
“Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. (*)

Redaksi Mitrapost.com

