Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang Kasat Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Pardiman.
Selain itu, pihak Bareskrim Polri juga berhasil melakukan pengamanan terhadap tujuh anggota kepolisian lainnya. Dalam hal ini, penangkapan terhadap sejumlah anggota kepolisian tersebut berkaitan atas kasus peredaran gelap narkoba.
Menurut Direktur Tipidnarkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel (AKP Pardiman),” jelas Eko dalam keterangannya, dikutip dari Detik.
Pada penjelasannya, Eko memberikan rincian terhadap total delapan anggota kepolisian yang berhasil ditangkap dengan tujuh di antaranya berasal dari Polres Tangsel serta satu orang lainnya adalah anggota Kepolisian Daerah (Polda) Aceh.
Kemudian, pihaknya juga menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasar pada dugaan keterlibatan adanya jaringan peredaran gelap narkoba, menyalahgunakan narkotika hingga penyalahgunaan wewenang di tengah proses penegakan hukum kasus narkoba.
“Beserta enam orang anggotanya (Polres Tangsel) dan satu orang anggota Polda Aceh,” ujarnya, Senin (27/07/2026).
“Terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






