Mitrapost.com – Tunjangan kinerja (Tukin) pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI naik hingga 90 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 dan Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
“Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,” kata Karo Infohan Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait, Kamis (30/7/2026), dikutip Detik.
Adapun prosentase kenaikan Tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI sekitar 20 persen, dari sebelumnya sebesar 70 persen melesat ke atas menjadi 90 persen berdasarkan nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan.
“Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70% dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90%,” sambung Rico.
Dengan penyesuaian indeks terbaru tersebut, besaran Tukin pegawai di lingkungan Kemhan pada kelas jabatan 17 sekitar Rp34.902.000; kelas jabatan 16 sekitar Rp24.834.000, dan kelas jabatan 15 sekitar Rp17.665.200.
Sementara, prajurit berpangkat KSAD, KSAL, dan KSAU menerima Tukin sebesar Rp45.372.600; Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp41.882.400; sedangkan kelas jabatan 17: Rp35.512.000.
Dirjen Renhan Kemhan Mayjen I Gusti Ngurah Wisnu Wardana menjelaskan, adanya peraturan ini lantaran Tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI belum pernah mengalami penyesuaian lagi sejak tahun 2018.
“Kalau kita lihat dari 2018 itu Kementerian Pertahanan dan TNI belum pernah melakukan penyesuaian terhadap tukin. Jadi 2018 itu sekian puluh tahun tidak ada penyesuaian,” kata, dikutip CNN Indonesia. (*)

Redaksi Mitrapost.com






