Mitrapost.com – Pelaku pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, inisial S (26), ternyata sempat bergabung dengan grup penyuka sesama jenis atau gay lewat aplikasi sosial media bernama Hornet.
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra Kartika, menyebutkan bahwa S berkenalan dengan korban K (51) lewat grup tersebut. Awalnya, pelaku telah merencanakan aksi pencurian barang milik korban hingga pembunuhan.
“Pengecekan HP milik tersangka bahwa tersangka tergabung dalam grup (komunitas gay). Untuk perkenalan awal (pelaku dan korban) memang lewat aplikasi sosmed Hornet,” kata Dimitri, Kamis (6/7/2026), dikutip Detik.
“Pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban dan untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban,” lanjut dia.
Saat ini, pelaku S telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan. Ia dijerat dengan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 459 dan atau 458 KUHPidana,” kata Dimitri.
Diberitakan sebelumnya, warga kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, digegerkan oleh penemuan jasad pria inisial K (51) dalam kondisi termutilasi.
Awalnya, saksi H melihat karung di lokasi pada Jumat (24/7/2026) lalu. Ia kemudian memberitahu adiknya, MR, karena mengira itu sampah. Pada Selasa (4/8/2026), MR hendak membakar sampah, namun saat karung meleleh, ditemukan jasad manusia di dalamnya.
“Saat karung terbakar dan sebagian meleleh, saksi melihat bagian tubuh manusia di dalamnya, kemudian segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (4/8/2026), dikutip CNN Indonesia.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, kecurigaan mengarah pada S (26) yang merupakan kenalan korban dari media sosial. S berhasil ditangkap di wilayah Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026), sekitar pukul 04.15 WIB.
“Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial,” jelas Budi Hermanto, Rabu (5/8/2026).
Menurut pemeriksaan, korban dan pelaku bertemu di sebuah kontrakan Cipayung, Kota Depok, pada 23 Juli 2026. Namun, keduanya terlibat perselisihan, kemudian S menikam dan menggorok leher korban hingga tewas.
Untuk menghilangkan jejaknya, ia memutilasi kedua kaki korban dan membuang jasadnya dalam karung. (*)
Redaksi Mitrapost.com






