Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selain itu, penyidik juga disebut melakukan pemeriksaan terhadap salah satu pegawai DJBC atas nama Umar Khayam, untuk dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang sekaligus dugaan penerimaan uang mengenai pengaturan jalur hijau dan merah impor.
“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulisnya.
“Sudah hadir,” lanjutnya, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (07/08/2026).
Diketahui, Iskandar Sitorus merupakan seorang tokoh yang sering memberikan analisis, data, maupun laporan terkait dugaan korupsi, pencucian uang, serta kasus hukum besar di Indonesia kepada aparat penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam hal ini, Iskandar Sitorus sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan pada 12 Juni 2026, dengan mengaku menerima kuasa non litigasi atau kewenangan hukum untuk menjadi perwakilan penyelesaian masalah di luar pengadilan, dari Pimpinan Blueray Cargo (Grup), John Field.
Menurutnya, sejumlah hal pernah terjadi di Blueray pasca-penegakan hukum dugaan suap ke sejumlah pejabat di DJBC yang diproses KPK.
Sementara, pemeriksaan kali ini berhubungan dengan adanya dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi DJBC.
Terkait hal tersebut, Sprindik pertama telah ada yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sementara Sprindik kedua belum terdapat tersangka. (*)

Redaksi Mitrapost.com






