Mitrapost.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) tengah melakukan penyelidikan terkait dengan adanya dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar.
Dalam hal ini, kasus penipuan dan penggelapan investasi tambang emas tersebut diduga melibatkan seorang perwira menengah Polri yang menyandang pangkat Komisaris Besar (Kombes) berinisial F, dengan korbannya yang merupakan seorang investor asal Malaysia.
Selain penipuan dan penggelapan investasi, tambang emas yang ada di Provinsi Sulawesi Utara ini menurut laporan dari korban juga diduga tidak menyandang izin secara resmi.
“Tim penyelidik telah mewawancarai 15 orang saksi dan melakukan pengecekan dua titik lokasi tambang emas di Sulawesi Utara. Kami mengapresiasi langkah penyelidik. Ini menunjukkan perkara berjalan sesuai harapan kami,” ujar kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi.
Melansir dari Tirto, pengecekan lokasi tambang emas tersebut dilakukan di Desa Ratatotok Satu dan Ratatotok Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, serta Desa Tanoyan Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara.
Diketahui, dugaan penipuan tersebut bermula sejak 5 Mei 2025, di mana kala itu korban yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dikenalkan oleh seorang rekan bisnis kepada terduga pelaku Kombes F.
“Dengan jubah kedinasannya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas yang disebutnya legal dan izinnya akan terbit. Klien kami sebagai Warga Negara Asing asal Malaysia punya cara pandang bahwa penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas prinsip tersebutlah klien kami berhasil diyakinkan,” jelasnya.
Kemudian, Bagas juga menyebut bahwa korban ditawari skema bagi hasil dengan keuntungan bersih senilai 60 persen, dengan janji langsung balik modal dalam sekali panen, lantaran potensi emas tersebut disebut mencapai 0,8 hingga 1 persen per meter kubik material. (*)

Redaksi Mitrapost.com






