Pati, Mitrapost.com – Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati berinisial AR yang menjadi tersangka korupsi akhirnya ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Penangkapan itu dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pati pada Rabu (13/08/2026) kemarin.
Kabar penangkapan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama saat ditemui di Polresta Pati pada Kamis (13/08/2026) siang.
Kompol Dika mengatakan bahwa penangkapan itu sebagai bentuk bantuan dari kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Perintah bantuan itu langsung dari Kapolresta Pati, Kombes Pol. Sigit.
“Alhamdulillah dari kami Satreskrim Polresta Pati kemarin juga ikut mendampingi juga dari Kejaksaan dalam pengejaran. Sejak Pak Kapolres masuk sini jadi saya diperintah Pak Kapolres untuk anggota jangan pulang sebelum mendapatkan,” ujar Kompol Dika.
Polisi, tambah dia, melakukan pengejaran selama dua minggu dengan rute 4 kabupaten diantaranya Salatiga – Wonosobo – Boyolali dan berakhir ditangkap di Sleman Yogyakarta.
“Jadi kurang lebih ada 2 minggu pencairan dari rute Salatiga – Wonosobo – Boyolali dan alhamdulillah kemarin berhasil diamankan di Sleman Yogyakarta,” jelas dia.
Menurutnya, tersangka AR itu selama di Sleman, Yogyakarta bekerja sebagai rental mobil. Adapun, kata dia, saat penangkapan pun tersangka tidak ada perlawanan.
“Yang bersangkutan bekerja di rental mobil,” ucapnya.
Kompol Dika menyampaikan, untuk saat ini tersangka AR telah ditahan di Kejari Pati. Adapun mengenai informasi lebih lanjut bakal disampaikan oleh pihak Kejari Pati.
“Sudah ditahan di Kejaksaan. Untuk informasi lebih lanjut akan disampaikan oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Pati telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari Pati, AR sebagai tersangka kasus korupsi.
Tersangka AR diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Desa, Alokasi Desa, Pendapatan Asli Desa, hingga bantuan dari pemerintah daerah maupun provinsi sebesar Rp805,656 juta.
Kejari Pati telah menyita uang hasil korupsi tersangka AR sebesar Rp500 juta. Sebelumnya, Kejari Pati juga sempat menyita Rp166 juta. Sehingga total kerugian keuangan desa yang belum dikembalikan Rp139,656 juta. (*)

Wartawan Mitrapost.com






