Terungkap Penipuan Arisan Online dengan Nilai Transaksi Puluhan Miliar, Dipromosikan Selebgram

Mitrapost.com – Terungkap kasus penipuan arisan online yang merugikan ratusan korban hingga puluhan miliar rupiah. Arisan online tersebut bahkan dipromosikan oleh sejumlah selebgram untuk menggaet lebih banyak orang.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan seorang korban bernama Dewi ke Polda Jatim. Menurut laporan itu, korban diiming-imingi keuntungan jika bersedia menyetorkan uang. Namun, nyatanya ia mengalami kerugian hingga Rp230 juta.

“Awalnya korban Dewi sempat menerima ‘keuntungan’ sebesar Rp500 ribu. Namun, itu hanya pancingan dari tersangka agar korban percaya dan menyetorkan dana yang jauh lebih besar,” kata Direktur Ditresiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto, Rabu (12/8/2026), dikutip CNN Indonesia.

Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan perempuan inisial JNK di Bali. JNK disebut sebagai pengelola utama arisan online fiktif tersebut, dan telah menjalankan aksinya sejak tahun 2024.

Selain JNK, arisan online ini juga dikelola oleh tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari memverifikasi data KTP korban, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.

Pelaku mempromosikan skema arisan online tersebut lewat media sosial dengan nama Arisan Menurun dan Arisan Pay Later (PLW). Ia menjaring korban dengan klaim tersertifikasi, bahkan menampilkan testimoni fiktif.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga menyewa jasa endorsement dari beberapa public figure dan selebgram. Bahkan, tersangka membuat akun member fiktif berinisial ‘IO’ untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati,” kata Bimo.

“Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut,” lanjut dia.

Menurut penyelidikan, ada sekitar 140 korban yang tersebar di berbagai provinsi di Indonesia dengan nominal kerugian total Rp71 miliar. Sedangkan, di wilayah Jawa Timur, ada sebanyak 35 korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

“Sementara dari analisis transaksi keuangan sejak Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran dana dalam skema arisan bodong ini menembus angka Rp71 miliar,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan memeriksa sejumlah selebgram hingga artis yang diduga terlibat dalam promosi arisan online. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui bentuk kerja sama pihak-pihak tersebut dengan pelaku.

“Pada penyidikan selanjutnya, beberapa public figure tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkaranya,” tegas Bimo.

Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Polisi turut menyita barang bukti berupa beberapa unit gawai mewah meliputi iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold. Selain itu, laptop, rekening bank BCA, serta tiga unit kendaraan roda empat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati