Mitrapost.com – Viral di media sosial burung hantu dibakar hingga mati di Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi itu mendapatkan kecaman dari warganet.
Menanggapi kejadian itu, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT mengaku menyayangkan aksi tersebut.
“BBKSDA NTT menyayangkan adanya tindakan kekerasan terhadap satwa liar tersebut,” ujar Kepala BBKSDA NTT Adhi Nurul Hadi dilansir dari Kompas.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat.
Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kejadian itu diantaranya GJ alias Gaudensius (30), SB alias Salesius (41), dan VJ alias Viktor (25).
Kasus ini telah dikoordinasikan dengan Polres Manggarai Barat untuk ditindaklanjuti. Ia mengingatkan bahwa aksi membunuh satwa dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 40A, disebutkan bahwa pelaku dapat dijerat pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Bahkan jika perbuatan dilakukan dan disebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, hukuman dapat diperberat.
“Ancaman pidana tersebut dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok sesuai dengan Pasal 40C ayat (2), mengingat tindakan tersebut dilakukan dan disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi atau media sosial,” paparnya.
Pihak BBKSDA NTT sendiri masih mengidentifikasi jenis burung hantu dalam kasus pembakaran tersebut.
NTT sendiri memiliki burung hantu jenis celepuk Flores (Otus alfredi) yang merupakan salah satu satwa dilindungi. (*)

Redaksi Mitrapost.com





