Mitrapost.com – Dua siswi SMA menjadi korban eksploitasi seksual di Kabupaten Jembrana, Bali. Mereka masing-masing masih berusia 15 dan 17 tahun.
Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora mengatakan bahwa kedua korban diduga ditawarkan lewat WhatsApp untuk melakukan hubungan seksual.
Kasus ini melibatkan KMP (17) yang diduga menjadi perantara. KMP sendiri diketahui merupakan teman dua korban.
“KMP merupakan teman dari kedua korban masing-masing berinisial CNTK (17) dan CTR (15),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Kasus bermula dari adanya informasi masyarakat terkait dugaan perantaran prostitusi yang melibatkan anak pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 19.30 WITA.
Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan hingga diketahui bahwa KMP menerima pesan WhatsApp dari pria yang mencari tiga perempuan untuk diajak berhubungan seksual.
KMP menawarkan dua temannya yaitu CNTK dengan harga Rp1 juta dan CTR yang ditawarkan Rp1,5 juta. Setelah tawaran disetujui, KMP bersama dua korban datang ke penginapan wilayah Jembrana.
Mereka bertemu dengan pria yang memesan CNTK dan uang Rp 1 juta diserahkan. Sedangkan pria yang memesan CTR belum datang. Polisi kemudian datang menangkap mereka.
“Pelaku mengetahui kedua korban sedang mengalami kesulitan keuangan. Kemudian muncul inisiatif untuk menawarkan keduanya kepada laki-laki tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, KMP dijerat dengan Pasal 419 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucapnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com



