Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah telah menetapkan status siaga bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026 ini.
Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya mengatakan bahwa penetapan siaga bencana kekeringan dan karhutla ini telah dimulai sejak awal bulan Agustus kemarin. Status siaga bencana bakal berakhir bulan Oktober 2026 ini.
Penetapan itu dilakukan berdasarkan pertimbangan musim kemarau yang diperkirakan bakal berakhir pada bulan Oktober 2026.
“Penetapan status siaga ini dimulai pada awal 1 Agustus sampai dengan 30 Oktober 2026 karena diperkirakan memang diperkirakan puncak musim kemarau di tahun 2026 ini memang di bulan-bulan Agustus, September dan Oktober,” ujar Martinus.
Status siaga bencana ditetapkan, jelas dia, untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan dampak kekeringan semakin meluas.
“Maka status siaga darurat ini ditetapkan untuk kita persiapan untuk mengantisipasi terhadap kemungkinan kekeringan ini akan semakin meluas dan berdampak semakin banyak desa maupun lahan pertanian yang terdampak,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa penetapan status bencana itu juga telah melalui rapat koordinasi bersama OPD teknis dan Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.
“Pada tanggal 31 Juli 2026 kemarin kami BPBD bersama OPD teknis di bawah pimpinan rapat Pak Plt Bupati Pati,” kata dia.
Berdasarkan data dari BPBD Kabupaten Pati, jumlah desa yang mengalami kekeringan bertambah. Terbaru, ada 20 desa di 9 kecamatan telah mengalami krisis air bersih.
Adapun kecamatan yang terdampak paling parah berada di Jakenan dengan jumlah 6 desa. Sementara, Kecamatan Gabus dan Jaken masing-masing tiga desa.
Selanjutnya, Kecamatan Pucakwangi dan Tambakromo masing-masing dua desa, serta Winong, Pati, Sukolilo, dan Kayen dengan masing-masing satu desa. (*)

Wartawan Mitrapost.com




