Mitrapost.com – PT Pertamina Patra Niaga bersama dengan Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, dilaporkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang.
Dalam hal ini, sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan terkait dengan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, guna memastikan distribusi dapat berjalan sesuai dengan ketentutan dan tepat sasaran.
Berdasar pada hasil pemantauan yang ada di lapangan, tim menemukan adanya indikasi kendaraan dengan nomor polisi yang tidak sesuai oleh pengisian BBM Subsidi. Namun, pihak SPBU mengaku tidak melakukan pengisian di kendaraan tersebut sebagai bentuk kepatuhan aturan.
“Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan, baik melalui pemeriksaan langsung di lapangan maupun pemanfaatan sistem digital, untuk memastikan BBM Subsidi disalurkan sesuai ketentuan dan diterima oleh masyarakat yang berhak,” jelas Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, dikutip dari Detik Finance.
Bahkan, Sales Area Retail Sumbar telah melakukan penerbitan terhadap sebanyak 31 sanksi pembinaan dan pemberhentian pasokan sementara terhadap penyalur yang terbukti melanggar ketentuan sepanjang tahun 2026.
Selain itu, mereka juga telah melakukan pengajuan terkait dengan permintaan pemblokiran terhadap sebanyak 5.000 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pembelian BBM secara berulang.
Kemudian, ribuan nomor polisi juga diajukan oleh PT Pertamina Patra Niaga untuk dihapus datanya lantaran terindikasi melakukan pola pembelian yang tidak sesuai dengan ketentuan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






