Mitrapost.com – Warga Malang inisial HW (42) ditetapkan sebagai tersangka buntut dugaan kekerasan terhadap anggota DPRD Malang, Zulham Akhmad Mubarok.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) di luar Kantor DPRD Kabupaten Malang. HW datang bersama rekannya untuk menyampaikan aspirasi tentang akses Bendungan Lahor. Awalnya, HW ditemui oleh sejumlah anggota dewan di lobi.
Namun, pembicaraan itu berlangsung alot, hingga HW mendorong salah satu dewan yang hadir, yakni Zulham. Selain itu, tersangka juga menanduk bagian wajah korban. Korban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah adanya gelar perkara. Polisi juga telah memeriksa rekaman CCTV dan meminta keterangan sejumlah saksi selama penyelidikan berlangsung.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik. Saksi-saksi sudah diperiksa, hasil visum telah diperoleh, dan bukti elektronik berupa rekaman video serta CCTV juga telah didalami,” kata Rulian, Kamis (16/9/2026), dikutip Detik.
Saat ini, HW telah diamankan ke rutan Mapolres Malang dan terancam jeratan Pasal 466 ayat (1) jo Pasal 470 huruf a KUHP terkait dugaan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan, HW kemudian dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila dalam prosesnya terdapat dugaan tindak pidana, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Rulian. (*)

Redaksi Mitrapost.com






