Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi melakukan pengesahan terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU, dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
Rapat paripurna yang digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/09/2026), itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi dengan wakil lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Sekarang kami akan menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco kepada peserta rapat.
“Setuju,” jawab peserta rapat, dikutip dari CNN Indonesia.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melaksanakan rapat kerja di hari sebelumnya, dengan dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej, dan Wamen Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto.
Kemudian, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, Iman Sukri, menyampaikan substansi perubahan dari RUU tersebut, dengan mengatakan bahwa pemerintah menyerahkan sebanyak 596 daftar inventarisasi majalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR RI.
Dalam hal ini, di antara isi substansi dari RUU Pengaturan Reforma Agraria yang disampaikan oleh Iman Sukri, meliputi pengaturan kerangka komprehensif penyelenggaraan reforma agrarian yang dilandaskan oleh hak menguasai negara, demi menjamin pemeliharaan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah secara adil.
Kebijakan tersebut dijalankan melalui perencanan berbasis peta jalan yang sistematis, penetapan lokasi prioritas (LPRA), penataan aset dan akses, hingga penguatan redistribusi tanah bagi subjek yang diprioritaskan, seperti petani, buruh tani, hingga masyarakat adat.
Selain itu, RUU Pengaturan Reforma Agraria juga memperkuat penegakan hukum, transparansi sistem data terpadu, pencegahan monopoli tanah, hingga kepastian pendanaan serta ketentuannya, guna menjamin efektivitas pelaksanaan reforma agrarian secara berkelanjutan. (*)

Redaksi Mitrapost.com






