Dua Pasangan Muda di Kediri Tega Habisi Nyawa Anak Sendiri karena Kehamilan di Luar Nikah

Mitrapost.com – Dua pasangan muda di Kediri, Jawa Timur (Jatim), yakni TW (23) dan DA (22), serta AW (20) dan RGP (20), tega menghabisi nyawa anaknya sendiri. Motifnya serupa, yakni tidak sanggup menanggung malu akibat kehamilan di luar nikah.

Bayi laki-laki yang merupakan anak TW dan DA diketahui lahir pada Sabtu (3/10/2026) dini hari di kamar mandi rumah, Desa Tunglur, Kecamatan Badas. Namun, karena bayi tersebut menangis, TW langsung membekap mulut dan hidung korban hingga tewas.

Keesokan harinya, pada Kamis (4/10/2026), sekitar pukul 19.00 WIB, DA membawa jasad bayi itu untuk dikuburkan secara diam-diam. Ia menguburkannya di belakang sebuah rumah di kawasan Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.

“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ujar Kapolres Kediri AKBP Muh Wahyudin Latif, Kamis (8/10/2026).

TW dan DA dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, AW diduga sengaja mengonsumsi obat penggugur kandungan saat usia kehamilannya sekitar lima bulan. Setelah janin keluar, AW dan RGP membuangnya ke tepi jalan Dusun Kunir, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu.

Atas tindakan aborsi ilegal tersebut, AW dan RGP dijerat Pasal 77A ayat (1) juncto Pasal 45A UU Perlindungan Anak, serta Pasal 464 ayat (1) UU KUHP. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati