Mitrapost.com – Dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi tahun anggaran 2024 dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Dalam kasus ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik mendapatkan alat bukti yang dinilai cukup.
“Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 KUHAP. Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan pemberian kickback fee oleh penyedia kepada pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen hingga pencairan anggaran 100 persen untuk pekerjaan pemutakhiran yang dinilai fiktif dan tidak bernilai manfaat,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jambi Kamin dilansir dari Kompas.
Lima tersangka itu diantaranya terdiri dari pejabat pemerintah daerah, ASN, dan pihak swasta yang berkaitan dengan proyek. Diantaranya NE sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi 2024 sekaligus pengguna anggaran (PA). Kini ia menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi.
Tersangka kedua, ID yang dulu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Ketiga, HW yang menjadi PNS di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker atau perantara dalam proyek tersebut.
Kemudian dua tersangka lain berinisial NAS selaku Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna pada 2024 sebagai penyedia jasa dan RS yang bertugas sebagai tenaga pendukung atau surveyor di perusahaan tersebut.
Kasus bermula dari kesepakatan yang dibuat pada awal 2024 sebelum proses tender dimulai. NE dan ID melakukan kesepakatan dengan HW dan NAS untuk mengondisikan proyek belanja konsultasi pemutakhiran pajak daerah agar dimenangkan oleh PT Bumi Harmoni Indoguna dengan pagu anggaran Rp1,8 miliar.
Diduga ada komitmen pemberian kickback fee sebesar 25 persen dari total anggaran setelah dikurangi pajak.
Namun HW, NAS, dan RS diduga tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam KAK. Sejumlah kejanggalan yang ditemukan yaitu pekerjaan survei dan validasi subjek serta objek pajak PBB diduga tidak dilaksanakan sesuai KAK.
Kemudian tak dilibatkannya tenaga ahli dan tenaga pendukung yang dipersyaratkan. Honor tenaga ahli dan pendukung juga diduga tak dibayarkan. Tanda terima pembayaran gaji diduga dipalsukan.
Hasil pekerjaan diduga direkayasa sehingga seolah-olah telah dilakukan survei dan validasi lapangan.
NAS dan RS juga diduga menyusun laporan palsu seolah-olah tabel inventori data pajak telah diperbarui berdasarkan survei dan validasi bersama ketua rukun tetangga (RT) serta lurah.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian yang diderita negara ditaksir mencapai Rp1.378.180.183.
Para tersangka kini telah ditahan. Mereka pun dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (*)

Redaksi Mitrapost.com




