Mitrapost.com – Komisi III DPR RI mengusulkan agar ada Undang-undang khusus terkait perundungan. Usulan itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Abdullah.
Ia menilai, keberadaan Undang-undang antiperundungan dapat memperkuat perlindungan terhadap anak. Terlebih saat ini marak kasus perundungan anak.
“Menurut saya, ini sudah darurat bullying anak dan diperlukan pembenahan radikal. Kita tidak boleh terus-menerus bereaksi setelah ada korban,” ujarnya dilansir dari RRI.
Perlu dilakukan kajian untuk mengevaluasi kecukupan peraturan yang berlaku dan mengidentifikasi celah dalam perlindungan anak dari perundungan.
Kasus perundungan perlu dicegah agar tak berulang, oleh karena itu ia menilai usulan untuk membuat undang-undang khusus perlu dipertimbangkan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti sistem pencegahan dan penanganan perundungan yang perlu dievaluasi dengan melibatkan sekolah, keluarga, dan lingkungan pertemanan. Sehingga dapat diketahui efektivitas program.
Ia menggarisbawahi masalah belum meratanya pemahaman mengenai pencegahan dan penanganan perundungan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, gerakan antiperundungan belum terintegrasi.
Sehingga kasus perundungan lebih banyak ditangani usai ada kejadian dan menjadi sorotan publik. Bukan mengoptimalkan upaya pencegahan.
Ia juga menyoroti kasus tewasnya anak penyandang disabilitas di Rungkut, Surabaya karena diduga jadi korban perundungan.
Kasus itu menurutnya menjadi pengingat agar dilakukan evaluasi menyeluruh termasuk terkait kecukupan regulasi yang ada.
“Saya terpikir, apakah Indonesia perlu memiliki undang-undang anti-bullying tersendiri? Undang-undang itu bisa mengatur berbagai aspek, mulai dari cakupan perlindungan, kewajiban setiap pemangku kepentingan, sanksi, pengawasan hingga pemulihan korban,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com





