Penimbunan 3,3 Ton BBM Subsidi di Bengkulu, 4 Orang Diamankan

Mitrapost.com – Kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Bengkulu terungkap.

Sebanyak 3,3 ton biosolar ditemukan di sebuah gudang di Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding pada Sabtu (24/10/2026). Selain itu, empat orang yang diduga terlibat dalam kasus ini juga diamankan Polres Rejang Lebong.

“Selain mengamankan barang bukti berupa 3,3 ton BBM jenis biosolar, petugas juga mengamankan empat terduga pelaku penimbunan. Saat ini barang bukti dan para pelaku telah ditahan di Mapolres Rejang Lebong guna menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Humas Polres Rejang Lebong AKP M. Hasan Basri.

Pihak kepolisian awalnya mendapatkan informasi terkait adanya dugaan penampungan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Petugas kemudian bergerak ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM.

Operasi pun dilakukan dengan melibatkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Tim Opsnal, dan Tim Bonte Polres Rejang Lebong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu M. Akhyar Anugerah.

Saat di lokasi, polisi menemukan empat pria tengah memindahkan biosolar dari drum dan tangki truk diesel ke tangki penampungan berbahan plastik yang dikenal sebagai tedmond. Penampungan tersebut terdiri atas empat unit tangki berkapasitas masing-masing satu ton.

Empat orang itu diantaranya YH (27), AA (20), F (17), dan AR (30), warga Desa Tanjung Sanai I. Mereka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti lain yang turut disita yaitu truk Colt Diesel Fuso berwarna kuning hitam dengan nomor polisi BD 8280 HB dan truk Colt Diesel 100 PS berwarna kuning dengan nomor polisi BA 9075 HV.

Kemudian tiga unit tedmond berkapasitas satu ton yang berisi biosolar serta satu unit tedmond kosong, 10 jerigen berkapasitas 35 liter berisi biosolar, dua mesin penyedot lengkap dengan selang, satu drum biru, satu drum merah putih, dan satu corong minyak.

Polisi masih mendalami asal-usul BBM yang ditampung, termasuk dugaan pembelian dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Rejang Lebong.

“Setelah memeriksa para pelaku, kami akan melaksanakan gelar perkara serta berkoordinasi dengan ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta,” paparnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 dalam lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Peran masing-masing pelaku saat ini masih didalami. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati