Dugaan Eksploitasi Ekonomi dan Seksual di Bintan Kepri, 2 Pelaku Ditangkap

Mitrapost.com – Terungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Terkait kasus ini, sebanyak 10 orang menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual, sementara enam di antaranya masih di bawah umur.

“Dari hasil penyelidikan, terdapat 10 orang korban, dengan rincian enam orang di bawah umur dan empat orang dewasa,” kata Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Selasa (27/10/2026), dikutip Detik.

Kasus dugaan TPPO terungkap berdasarkan informasi masyarakat Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, pada Kamis (22/10/2026) malam. Setelah dilakukan penelusuran, petugas Satreskrim Polres Bintan mendatangi Cafe Gaul Family pada Jumat (23/10/2026) dini hari.

Dua perempuan inisial MN, selaku pemilik kafe, dan YR, selaku karyawan kafe, telah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemeriksaan, pelaku merekrut korban dengan mengiming-imingi tawaran pekerjaan berpenghasilan tinggi.

“Modus operandi yang diduga dilakukan pelaku adalah merekrut korban dengan menawarkan pekerjaan dan penghasilan yang menjanjikan. Setelah korban menerima tawaran tersebut, pelaku diduga menempatkan atau memindahkan korban ke lokasi tertentu,” ujarnya.

Para korban awalnya dijanjikan biaya transportasi gratis dan tempat tinggal. Namun, sesampainya di Bintan, biaya tersebut dicatat sebagai utang. Sehingga, setelah para korban mendapatkan penghasilan, uang tersebut langsung disetor kepada tersangka.

Menurut penyelidikan, pekerja menerima gaji pokok sebagai lady companion (LC) sebesar Rp 1,2 juta per bulan dan penghasilan tambahan dari penjualan minuman keras. Namun, tersangka memotong penghasilan sebagai pembayaran utang dan sewa Rp1 juta.

“Dengan sistem yang telah diterapkan tersebut, para pekerja tidak memiliki pegangan uang sehingga mereka, suka tidak suka, menerima tawaran short time dari para tamu untuk mendapatkan penghasilan tambahan dan memenuhi kebutuhan hidup sampai utang kasbon lunas,” ujarnya.

Para korban juga diduga mengalami eksploitasi seksual melalui layanan short time. Layanan tersebut memberikan kebebasan bagi pelanggan untuk membawa korban keluar dari kafe dengan tarif berkisar mulai dari Rp500 ribu.

“Jika pelanggan membawa korban keluar dari kafe, dikenakan biaya tambahan Rp 500 ribu,” ujarnya.

“Selain mempekerjakan anak di bawah umur, para pelaku diduga melakukan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap korban,” ungkap Bimo.

Atas perbuatannya, MN dan YR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bintan untuk proses hukum selanjutnya. Kedua tersangka dijerat Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati