Pati, Mitrapost.com – Pria asal Kabupaten Blora berinisial SAS (29) diduga sodomi bocah 14 tahun di Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. SAS kini ditetapkan tersangka oleh Polresta Pati.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Sigit saat Konferensi Pers di Aula Sanika Satyawada, Selasa (27/10/2026). Kombes Pol Sigit menjelaskan awal peristiwa itu terjadi pada Rabu (02/09/2026) sekitar pukul 07.26 WIB.
Peristiwa itu, lanjut dia, terjadi pada salah satu kamar mandi masjid yang terletak di Kecamatan Pucakwangi Pati. Pada saat itu, korban akan berangkat ke pondok pesantren. Namun, dihentikan oleh pelaku untuk diajak ke kamar mandi masjid.
“Korban saat berjalan dari sekolah kemudian terduga pelaku di atas sepeda motor, Honda CBR warna merah tepatnya di depan salah satu masjid di Pati,” ujar Kombes Pol Sigit.
Sementara itu, Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menjelaskan modus pelaku berinisial SAS yaitu iming-iming adanya uang imbalan yang akan diberikan kepada korban.
Namun, uang imbalan itu belum diberikan lantaran pelaku belum selesai melakukan pelampiasan berupa asusila kepada terduga korban.
“Dengan iming-iming mau dikasih uang. Untuk terkait uang karena itu belum selesai pada saat pelaku melakukan pelampiasannya sehingga untuk uang belum sempat diterima oleh korban,” ujar AKP Iswantoro.
“Peristiwa itu berhenti pada saat ada siswa lain yang mau datang ke kamar mandi, sehingga peristiwa tersebut terhenti. Kemudian pelaku sama korban keluar dari kamar mandi,” dia melanjutkan.
Kasus itu terbongkar, ketika terduga korban menceritakan peristiwa tersebut kepada guru. Lalu, guru menceritakan kepada orang tua.
“Korban cerita kepada guru, kemudian guru cerita kepada orang tua, kemudian melaporkan ke Polresta Pati,” ungkapnya.
Selain perbuatan itu dilakukan di wilayah Pati, tersangka berinisial SAS juga melakukan hal yang sama di Kabupaten Blora.
Lebih lanjut, AKP Iswantoro berujar, pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan kecanduan dengan video porno sesama jenis.
“Dari pelaku ini menonton video-video terkait dengan video yang masalah asusila di dalam hp pelaku itu ada video-video terkait dengan hubungan sesama jenis. Sehingga dia punya motivasi untuk melakukan hubungan sesama jenis,” pungkasnya.
Lebih lanjut, tersangka SAS kini dikenakan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan pasal 415 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun. (*)

Wartawan Mitrapost.com






