Nenek di Depok Tega Bakar Cucu Sendiri Perkara Tak Dijemput, Sempat Berdalih Kompor Meledak

Mitrapost.com – Seorang nenek di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), inisial M (69), diduga membakar cucunya sendiri hingga mengalami luka bakar serius.

Kejadian berawal pada Senin (26/10/2026) saat M meminta korban, LA (17), menjemputnya dari rumah temannya. Namun, korban tak kunjung datang, sehingga pelaku harus berjalan sampai ke rumahnya di Kelurahan Curug, Bojongsari, yang jaraknya sekitar 1 kilometer.

“Motif dari Tersangka melakukan hal tersebut karena tersangka kesal korban tidak menjemput tersangka di rumah temannya. Sehingga tersangka harus berjalan kaki sejauh 1 km,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama, Kamis (29/10/2026), dikutip Detik.

Sesampainya dirumah, M melihat cucunya bermain ponsel. Ia sempat menegur korban dan meminta gawai tersebut, namun korban tidak memberikannya. Hal itu membuat M tersulut emosi, kemudian menampar pipi korban dan menyiramkan minyak tanah untuk membakar korban.

“Tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelas AKBP Oka.

Korban sempat berteriak kencang. Pelaku menjadi panik, lalu segera menyiramkan air untuk memadamkan api. Setelah kejadian, korban dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis.

“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu Tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar hingga 80 persen.

“Sangat memprihatinkan kondisi korban, sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkapnya.

Sebelum mengetahui kejadian sebenarnya, pelaku sempat berdalih kompor meledak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan polisi, terungkap bahwa pelaku sempat membawa minyak tanah.

“Awalnya dari pihak pelapor ataupun ayah korban, Tersangka mengakui ada kompor yang meledak. Namun setelah ditelusuri korban, (pelaku) bawa minyak tanah,” ucapnya.

M kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati