Kemenhut Pasang Plang Peringatan di Titik Rawan Karhutla di Kalimantan Tengah

Mitrapost.com – Sejumlah titik rawan fenomena kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dipasang plang peringatan dan larangan aktivitas tanpa izin.

Upaya pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan atas aktivitas pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal, utamanya setelah terjadinya kebakaran.

Dalam hal ini, plang dipasang di sejumlah kawasan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang sebelumnya telah mendapatkan sanksi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Menhut RI).

“Pemasangan plang menjadi salah satu bentuk pengendalian langsung di lapangan, selain penerapan sanksi terhadap pemegang izin yang melanggar ketentuan,” ujar Menteri Kehutanan (Menhut) RI, Raja Juli Antoni, Minggu (01/11/2026), dikutip dari Detik.

Adapun, sanksi yang dikenakan ke sejumlah kawasan PBPH di antaranya adalah berupa pembekuan izin hingga kewajiban pemulihan ekosistem hutan.

Meski demikian, pemasangan plang tetap dilakukan beriringan dengan pemberian sanksi, sebagai bagian dari upaya memperjelas status kawasan dan memberikan peringatan kepada sejumlah pihak yang berpotensi melakukan aktivitas di luar izin.

Menurut Menhut Raja Juli, keterbatasan jumlah personal Polisi Kehutanan (Polhut) tidak boleh dijadikan sebagai penghalang untuk melakukan upaya penjagaan kawasan hutan, terhadap sejumlah ancaman seperti pembalakan liar (illegal logging) di titik bekas karhutla.

“Keterbatasan itu juga jangan membuat kita justru berhenti berbuat secara maksimal untuk hutan kita. Justru kita harus bekerja dengan lebih cerdas, ya, taktis. Kita bisa identifikasi mestinya ya, area-area yang rawan terjadi illegal logging,” jelasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati