Angka Pengangguran Turun di Tengah Maraknya PHK, Ini Kata BPS

Mitrapost.com – Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) dalam laporannya menyebut bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) mengalami penurunan.

Laporan tersebut menyebut bahwa angka pengangguran untuk periode Mei 2026 dilaporkan hanya sebesar 4,65%. Dalam hal ini, angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar 0,03 persen pada periode Februari 2026 yang mencapai 4,86%.

Laporan angka pengangguran ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah masyarakat Indonesia yang menyebut tidak sinkron, lantaran terjadi di tengah maraknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, BPS RI menjelaskan bahwa fenomena PHK diartikan sebagai kondisi berakhirnya hubungan kerja. Sementara itu, laporan TPT digambarkan sebagai sebuah persentase angkatan kerja yang menganggur.

“Seseorang yang terkena PHK belum tentu menjadi penganggur karena statusnya ditentukan berdasarkan kegiatan dan kondisi ketenagakerjaannya selama periode survey,” ujar BPS dalam akun media sosial resmi Instagram, dikutip dari CNBC Indonesia.

Pada penjelasannya, BPJ menilai adanya sejumlah kemungkinan yang membuat seseorang terus menganggur ketika terkena PHK.

Namun, pihaknya juga menyebut kemungkinan lain dari seseorang yang setelah terkena PHK langsung mendapatkan pekerjaan baru, membuka usaha, hingga beralih menjadi pekerja informal.

Kemudian pada saat yang sama, terdapat sejumlah perusahaan yang juga tengah melakukan pembukaan lowongan pekerjaan hingga akhirnya menyerap banyak pekerja baru.

BPS dalam hal ini menekankan bahwa TPT menjadi sebuah indikator yang mampu mengukur persentase jumlah pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja dengan perhitungan perbandingan.

“Artinya, TPT bisa turun apabila jumlah orang yang bekerja bertambah lebih cepat dibandingkan pertambahan jumlah pengangguran,” jelasnya.

Diketahui, angkatan kerja merupakan seorang penduduk usia kerja (15 tahun lebih) yang dilaporkan bekerja, memiliki pekerjaan namun sementara tidak bekerja, atau pengangguran.

Dalam penegasannya, BPS menyebut jika efek data ketenagakerjaan seseorang bersifat dinamis, lantaran survey angkatan kerja nasional (Sakernas) hanya dilakukan empat kali selama setahun, yaitu di setiap bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati