Selain itu, dalam kunjungan kerja tersebut DPRD Kabupaten Purwakarta juga melakukan koordinasi terkait pelaksanaan transaksi non tunai sebagaimana sudah diterapkan di lingkungan Kabupaten Pati.
“Dan kami datang ke DPRD Pati ternyata sudah menggunakan transaksi non tunai,” ungkapnya.
Seperti yang sudah dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomir 23 Pasal 283 dan Inpres Nomor 10 Tahun 2016 serta surat edaran menteri, lanjut Puji, pelaksanaan seluruh kegiatan baik barang maupun jasa harus sudah menggunakan transaksi non tunai.
“Harapanya dengan adanya kunjungan di Pati tentunya dengan adanya hal-hal yang baik di Pati akan direkomendasikan dan diterapkan di DPRD Kabupaten Purwakarta,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- Terkait Perluasan Rapid Test, Dewan Pati Lebih Fokus Penanganan Covid-19
- Sudah Terjadwal DPU, Perbaikan Jalan Desa Pakis Belum Terealisasi
- Dewan Pati Minta Pemkab Siapkan Poskestren