Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati rutin memantau tempat-tempat karaoke. Hal itu ditegaskan Wakil Ketua II DPRD Pati H. Hardi menyusul perkara salah satu tempat karaoke di Pati mempekerjakan anak usia dibawah umur.
Hardi dalam Rapat Dengar Pendapat Bersama Komisi A DPRD Pati dan OPD Pemkab Pati pada Kamis (13/2/2020) juga meminta agar Satpol PP memberikan penegasan dan penindakan di tempat-tempat karaoke yang tidak berizin. Serta memantau secara rutin terhadap tempat karaoke yang sudah berizin.
“Apabila dari satpol PP kurang tenaga kami dan Komisi A DPRD Pati akan siap mengikuti,” ujarnya.
Baca juga : Warga Pati Domisili Semarang Positif Covid-19, Sukolilo Zona Merah
Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi kasus seperti yang terjadi di Hotel 21. Pasalnya, ujar Hardi, kondisi Kabupaten Pati yang sudah kondusif dan sudah baik sehingga jangan sampai kondisi tersebut tercoreng danmenjadi bahan cemooh masyarakat.
“Kami berharap kepada para pemilik hiburan karaoke jangan sampai ada kejadian yang sama. Terkait dengan manajemen harus bisa mengontrol karyawannya, jangan sampai ada lagi anak di bawah umur di pekerjakan di tempat tersebut,” pungkasnya. (Adv/AR/UP/SHT)
Baca juga :
- DPRD Pati Beri 9 Catatan kepada Pemkab dalam Rapat LPJ
- Dewan Berharap Pesantren Tradisional Memiliki Hak yang Sama di Era New Normal
- Dewan Pati Akan Bersungguh-sungguh Mintakan Izin Pentas Bagi Pegiat Seni
Wartawan Area Kabupaten Pati