Gelar Rapat Internal Bersama Disdukcapil, Komisi A DPRD Pati Minta Penjelasan Pengurusan Akta dan KTP

Lanjut Bambang Santoso dari hasil penjelasan dari Disdukcapil bahwa permasalahan yang dikeluhkan warga terkait dengan perubahan nama pada akta ternyata tidak susah dan pihak Disdukcapil siap membantu melakukan perubahan asal tidak merubah nama subtansi.

“Kalau cuma salah nama saja disdukcapil bisa membantu dan langsung dilakukan perubahan, akan tetapi jika perubahan nama substansi maka harus melalui persidangan terlebih dulu,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya berharap demi kelancaran bersama Disdukcapil diminta untuk melakukan kerjasama dengan pihak pengadilan sehingga masyarakat bisa lebih cepat dan tidak perlu mengantri saat melakukan sidang.

“Kalau bisa Capil ada MoU dengan pihak pengadilan supaya lebih cepat menanganinya kalau ada kasus seperti ini,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)

Baca Juga :   PDAM Pati akan Dapat Anggaran Rp6 Miliar di Tahun 2020

Baca juga : 

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati