Lanjut Bambang Santoso dari hasil penjelasan dari Disdukcapil bahwa permasalahan yang dikeluhkan warga terkait dengan perubahan nama pada akta ternyata tidak susah dan pihak Disdukcapil siap membantu melakukan perubahan asal tidak merubah nama subtansi.
“Kalau cuma salah nama saja disdukcapil bisa membantu dan langsung dilakukan perubahan, akan tetapi jika perubahan nama substansi maka harus melalui persidangan terlebih dulu,” jelasnya.
Oleh sebab itu pihaknya berharap demi kelancaran bersama Disdukcapil diminta untuk melakukan kerjasama dengan pihak pengadilan sehingga masyarakat bisa lebih cepat dan tidak perlu mengantri saat melakukan sidang.
“Kalau bisa Capil ada MoU dengan pihak pengadilan supaya lebih cepat menanganinya kalau ada kasus seperti ini,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Sebanyak 50 Orang dari Berbagai Elemen Terlibat TMMD
- Dinpermades P2KB Antisipasi Maraknya Kenakalan Remaja dengan Program PIKR
- Komandan Satkat Koarmada II Pimpin Sertijab Komandan KRI Hiu-634