Rembang, Mitrapost.com – Angka perkawinan di bawah umur di Kabupaten Rembang semakin meningkat. Kenaikan tersebut terhitung mulai dari tiga tahun terakhir.
Data tersebut disampaikan oleh Haziroh Hafidz, istri dari Bupati Rembang pada hari Selasa (23/06/20) dalam pembukaan acara Yes I Do.
“Pernikahan remaja tahun 2017 Kabupaten Rembang mencapai 53 kasus. tahun 2018 ada 33 dan pada tahun 2019 kok semakin banyak yakni 133 kasus,” ucapnya.
Meningkatnya angka ini, menurut Haziroh sebagai dampak dari perubahan aturan yang dikeluarkan oleh Kemenag terkait batas usia minimal pernikahan. Pada tahun sebelum usia pernikahan minimal adalah 16 tahun. Sedangkan pada tahun 2019 berubah menjadi 19 tahun.
Baca juga : Kembali Tangani Kasus Positif Corona, Gugus Tugas : Imbau Warga Patuhi Protokol Kesehatan
Faktor pernikahan dini inilah menurut Haziroh sebagai penyumbang kematian terbanyak ibu dan bayi di Rembang.
“Angka kematian ibu dan bayi di Rembang termasuk nomer satu se-Jateng. Ini karena perkawinan usia muda yang menyebabkan rahim masih belum siap. Apalagi ditambah sosial ekonomi dan psikologi dari para ibu,” imbuhnya.