Semarang, Mitrapost.com – Dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, bersama Polda Jateng dan stakeholder di lingkungan Provinsi Jateng menggelar pemusnahan barang bukti narkoba. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (25/6/2020).
Sebanyak 9.894 botol minuman keras (miras) berbagai merk dan jenis dimusnahkan. Selain itu, narkoba jenis lainnya turut dimusnahkan.
Dalam kesempatan ini, barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja sebanyak 28,2977 kilogram, sabu-sabu 141,2372 kilogram, ekstaksi 511 butir, dan tembakau sintesis 303,18 gram.
Kemudian untuk psikotropika yang dimusnahkan adalah 365 strip obat, 6,527 tablet obat, 1 botol vibramox vorte, dan 25 blister amaryl.
Baca juga : Sebanyak 145 Gram Sabu dan 490 Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jateng
Kepala Badan Narkotika Nasional Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergitas BNN Jateng bersama Pemprov dan instansi terkait dalam melawan peredaran narkoba.