“Tentunya kita harus menghargai proses hukum yang berjalan, karena apapun tanah itu sudah milik atas nama Ibu Erna Wati dengan bukti sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2002,” imbuhnya.
Ali berharap masalah ini bisa secepatnya terselesaikan dan pihaknya juga akan mencari tahu penyebab persoalan ini.
“Kalau hal-hal semacam ini terjadi hal-hal semacam itu masih berlaku dan dibiarkan, maka aset di Kabupaten Pati semakin hari semakin tahun akan habis nantinya,” pungkasnya. (Adv/AR/DF/SHT)
Baca juga :
- Pilkada Diwacanakan Diundur, KPU Rembang: Tetap Jalan Sesuai PKPU
- Porprov 2022, Pemkab Pati Belum Punya Rencana Bangun Sport Center
- Datangi Mapolres Rembang, Kader PDI Perjuangan Suarakan Tuntutan
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter
Redaktur : Dwifa Okta