Berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kabupaten Pati, dari 138 toko modern hanya 22 toko yang sudah mengantongi perbaruan izin melalui sistem online single submission (OSS).
“Fakta temuan kita di lapangan saat sidak di beberapa toko ritel modern, ada yang belum memperbarui perizinannya. Dari sekitar 130-an toko modern baru 22 yang sudah memperbarui izinnya,” ungkap Narso yang juga menjabat Ketua Fraksi NKRI DPRD Kabupaten Pati ini.
Sidak ini dilakukan pihaknya untuk memastikan berjalannya kebijakan dan ditaatinya peraturan yang ada. Saat ini, toko modern mulai menjamur dihampir seluruh wilayah Kabupaten Pati. Dan hal ini berpeluang menggusur toko kelontong dan warung tradisional. Padahal toko kelontong dan warung tradisional adalah cerminan ekonomi kerakyatan. (Adv/UH/DF/SHT)
Baca juga :
- Sudah Terjadwal DPU, Perbaikan Jalan Desa Pakis Belum Terealisasi
- Wacana Sepeda Kena Pajak, Dewan Pati: Kemunduran
- Dikunjungi Menteri Pertanian, Bupati Pati Curhat Masalah Impor Beras