Pati, Mitrapost.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai pembaruan perizinan dengan sistem online single submission (OSS) dapat menertibkan toko modern atau ritel modern sehingga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
“Dari izin ini akan ketahuan jarak dengan pasar dan syarat-syarat yang lainnya apakah dipenuhi apa tidak, sehingga mereka layak diberikan izin atau tidak,” ujar Narso kepada Mitrapost.com, Rabu (8/7/2020).
Dalam Perda Nomor 2 tahun 2019 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan, disebutkan syarat-syarat toko modern dapat beroperasi di Kabupaten Pati. Diantaranya jarak antar toko modern dengan pasar tradisional atau pasar rakyat yang dibatasi minimal 50 meter, dan minimal 100 meter dari toko kelontong yang berdiri lebih dahulu.
Baca juga : Dewan Minta Pemkab Pati Tindak Tegas Toko Modern yang Tak Perbarui Izin
Selain itu, toko modern juga diwajibkan memberikan ruang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar ikut berkembang.