Pati, Mitrapost.com – Lurah Pati Kidul Kecamatan Pati, Pamungkas dilaporkan ke Polisi atas tuduhan penyalahgunaan wewenang karena menolak menandatangani pengajuan akte sertifikat tanah atas nama Wagini.
Pamungkas mengatakan, hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari pihak kepolisian terkait kasusnya. Kendati demikian ia mengaku siap menghadapi pemerikasaan.
“Karena kalau melihat tuntutannya, menyalahgunakan kewenangan saya. Saya juga tidak tahu apakah tidak menanda tangani itu termasuk menyalahgunakan kewenangan. Karena saya sudah tahu kalau itu sudah ada sertifikatnya. Kalau saya tandatangani malah saya yang salah. Wong sudah ada sertifikatnya kok saya tandatangani. Tapi bagaimanapun di Polres saja lah. Saya tidak ada persiapan khusus,” terang Pamungkas kepada Mitrapost.com, Rabu (22/7/2020).
Baca juga: Benarkan Langkah Lurah Pati Kidul, Camat Pati Sarankan Ahli Waris Selesaikan di Pengadilan
Perlu diketahui, sebelumnya kasus ini telah ada mediasi antara pihak Pamungkas dan Kasri (ahli waris Ibu Wagini) yang dalam hal ini diwakili oleh LSM Wong Pati Madami (WPM) sebagai kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut diakui Pamungkas, belum ada titik temu dari kedua belah pihak.