Kapolsek menyebutkan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena didasari dendam yang sudah lama kepada korban. Pelaku cemburu, istrinya diduga selingkuh dengan korban. Kecemburuan tersebut dilampiaskannya dengan melakukan penganiayaan kepada korban.
“Pelaku ini punya dendam yang sudah lama terhadap korban. Hal tersebut karena pelaku kerap menuduh istrinya yang selingkuh dengan korban. Sebelum penganiayaan, pelaku dan istrinya sempat cekcok yang berujung istrinya ingin cerai. Pelaku emosi. Dan emosi tersebut diluapkan ketika korban melintas, pelaku langsung mengarahkan sabitnya dan menganiaya korban,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat (1) tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Godong. Sementara, barang bukti berupa sebuah sabit dan satu potong kaos yang dikenakan korban diamankan petugas. (*)
Baca juga:
- Sekda Grobogan Dikonfirmasi Negatif Covid-19
- Obat Stres Habis, Pasien Gangguan Jiwa Aniaya Saudara Kandung
- Lebih dari 50 Persen Pernikahan Dini di Jepara Karena Hamil Duluan