Kudus, Mitrapost.com – – Bea Cukai Kudus mengamankan mobil yang membawa rokok illegal sebanyak 120 ribu, dengan perkiraan harga mencapai Rp 122 juta.
“Bea Cukai Kudus kembali menyita rokok ilegal sebanyak 120.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) dimuat satu unit mobil dari Jepara,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8/2020).
“Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 122,4 juta sedangkan potensi kerugian negara sekitar Rp 71.20 juta,” lanjut dia.
Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga, yang memberikan informasi bahwa ada pengiriman rokok illegal dari Jepara, yang kemudian dikejar oleh pihak Bea Cukai.
Baca juga : Kasus PDAM Kudus, Kejati Jateng Periksa HM Tamzil
“Pada pukul 20.45 WIB Jumat (7/8/2020) mobil yang dimaksud terlihat melintasi Desa Bakalan, Kalinyamatan, Jepara, sehingga petugas yang diterjunkan di lapangan bisa mengikuti mobil tersebut,” kata Gatot.