Untuk penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, pengendara mobil berinisial SH (58) diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, terperiksa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Gatot. (*)
Artikel ini telah tayang di Detiknews.com dengan judul “1 Mobil Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus“
Baca juga :
- Plt Bupati Kudus Ajak Semua Elemen Tingkatkan Pencegahan Covid-19
- Kasus PDAM Kudus, Kejati Panggil 20 Pegawai PDAM
- Menunggu Pasien Positif Covid-19 dan Pulang, Plt Bupati Kudus: Itu Kejahatan Luar Biasa
Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter