Bea Cukai Kudus Amankan Mobil yang Membawa Rokok Ilegal

Untuk penyelidikan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut, pengendara mobil berinisial SH (58) diamankan oleh Bea Cukai Kudus. Pelaku terancam pidana lima tahun kurungan penjara.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, terperiksa dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun,” tegas Gatot. (*)

Artikel ini telah tayang di Detiknews.com dengan judul “1 Mobil Berisi Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus

Baca juga : 

Baca Juga :   Masa Paceklik, Penjualan Rokok Ilegal Berpotensi Meningkat

Jangan lupa kunjungi media sosial kami, di facebook, instagram, dan twitter

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati