DPD GPP Jateng Ajukan 5 Tuntutan

“Pernyataan sikap ini, sekaligus sebagai bentuk tanggungjawab ideologi dan sebagai warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara”, imbuh Agus Suryono.

Dijelaskannya, secara jelas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28E ayat 1 jelas menyatakan, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, ditambah ayat 2 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.

Baca juga: Perangkat Desa Optimis Tuntutan Dikabulkan Presiden

“Pasal 29 ayat 2 juga menyebutkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan,” tandasnya.

Surat di Kejati Jateng diterima oleh bagian informasi di masing-masing instansi itu. Atas surat itu, nantinya akan diteruskan ke pimpinan.

Baca Juga :   Ojo Ngelanggar Lur! Polda Jateng Sudah Pasang 27 Speedcam ETLE

“Kami berterimakasih atas pemberian dukungan ini, nanti akan kami tindak lanjuti, setelah sampai ke pimpinan”, ujar para petugas informasi usai menerima surat itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati