Ojo Ngelanggar Lur! Polda Jateng Sudah Pasang 27 Speedcam ETLE

Semarang, Mitrapost.com Sistem penegakan lalu lintas yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai dipasang di sejumlah titik di Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, pihaknya telah memasang 27 kamera yang terdiri dari 21 titik Closed Circuit Television (CCTV) dan 6 speedcam di wilayah yang dianggap rawan.

Speedcam ini kita gunakan untuk masyarakat yang ugal-ugalan,” kata Kapolda di gedung Regional Traffic Management Center (RTMC) Gedung Ditlantas Polda Jateng, Senin (22/2/2021).

Kapolda menjelaskan, pihaknya akan menambah jumlah kamera CCTV pada bulan April mendatang.

“Nanti akan kita tingkatkan menjadi 52 titik, dengan harapan masyarakat akan tahu dengan adanya ETLE Polda Jateng mendukung program bapak Kapolri, selain mendidik masyarakat kita terkait aspek lalulintas,” jelasnya.

Baca Juga :   Indeks Rasio Bencana Tinggi, Pemkot Magelang Bentuk BPBD

Baca juga: Siapkan Penerapan Tilang Elektronik, Rembang Bakal Berlakukan Pra E-Tilang

Menurutnya, pemberlakuan ETLE ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan dengan masyarakat, dan menyadarkan masyarakat untuk patuh berlalu lintas.

“Satu pelangaran yang terkait pemakaian helm, tidak pakai safety belt, pakai handphone dan melawan arus itu akan ditindak,” tegasnya.

Sementara itu Kombes Pol Rudy Syarifudin menambahkan, sebetulnya ETLE ini telah terpasang sejak 3 tahun namun belum ada regulasi yang menjadi paying hukumnya sehingga terhambat dalam menerapkannya.

“Sekarang kita lakukan seluruhnya, kita bekerjasama dengan kadispenda, dinas perhubungan dimana di ETLE ini akan melihat orang yang belum bayar pajak. Pelangaran ada berapa, salah satunya di lampu merah dia menerobos lampu merah, terus kita liat lagi pajaknya, kalau pajaknya mati maka dua, dia melakukan pelanggaran,” terang Kombes Rudy.

Baca Juga :   Pemkot Masih Menunggu Adanya Stok Vaksin Ibu Hamil

Baca juga: Pemutihan Denda Pajak Bermotor Diperpanjang

Rudy menerangkan jika dalam tiga kali surat tilang elektronik yang terkirim di alamat pemilik kendaran tidak diindahkan maka secara otomatis akan terblokir.

“Dan orang yang membayar denda harus menyertakan keseluruhannya, KTP asli, STNK dan sebagainya. Untuk disamakan jenis kendaraan dan pemiliknya. Jadi tidak ada lagi, pak ini bukan kendaraan saya, tapi kita belum balik nama, sudah saatnya satu orang satu kendaraan. Kalau dipinjamkan itu risiko,” terangnya.

Selain itu, ETLE juga telah terkoneksi dengan daerah lain sehingga pelanggar berplat luar kota dapat dikenai sanksi.

“Kita server-nya terkoneksi langsung jadi tilangnya di kita tapi datanya dari Jakarta,” urai Kombes Rudy.

Baca Juga :   Amoral, Ayah Kandung Paksa Anak Lakukan Persetubuhan

Baca juga: Beberapa Gedung Instansi Pemerintah di Pati Kota Tak Bayar Pajak Bertahun-tahun

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati