Baca juga: Transmisi Lokal, Kini Ada 11 Titik Zona Merah di Rembang
Ia mengungkapkan penentuan kriteria ini langsung dari Kemenkes RI dan dievaluasi seminggu sekali. Diantaranya ada 15 kriteria penilaian yang dilakukan sehingga dinyatakan Jepara saat ini masuk zona oranye. Yakni mulai dari epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan.
Indikator tersebut antara lain penurunan jumlah kasus positif pada minggu terakhir, jumlah meninggal dunia, jumlah kasus yang dirawat di rumah sakit, kenaikan jumlah selesai pemantauan, laju insidensi kasus, hingga angka reproduksi efektif.
Dia menjelaskan awalnya Kabupaten Jepara masuk zona hijau sebelum Puasa, kemudian berubah menjadi kuning (risiko sedang), dan merah pada Juni dan Juli 2020. Pada Juli dan Agustus 2020 ada perkembangan.
“Penilaian tidak hanya berdasar angka kasus dan kematian. Namun ada beberapa faktor lainya,” ujarnya.
Sementara itu berdasarkan data dari https://corona.jepara.go.id/ pada Sabtu (15/8/2020) tercatat angka pasien positif sebanyak 185 kasus, pasien dalam pengawasan (PDP) 115 kasus, dan orang dalam pemantauan (ODP) 78 kasus. (*)