Semarang, Mitrapost.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali melaksanakan pembebasan 23 narapidana dalam rangka asimilasi di rumah, Selasa (25/8/2020).
Pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana (Napi) dan anak dalam Rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Dari jumlah tersebut, 393 napi yang mendapatkan asimilasi sudah dipulangkan sejak bulan April lalu, sedangkan 23 napi ini dipulangkan dikarenakan mendapatkan remisi umum tahun 2020 sehingga memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi mengatakan, asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Baca juga : Lapas Semarang Gelar Muhasabah dalam Memperingati 1 Muharram
“Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani diatas materai enam ribu. Dan tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan secara daring,” jelas Dadi Mulyadi.